Pajak Emisi Kendaraan
Hal ini sangat nyata bila melihat kemacetan yang terjadi saat lebaran kemarin. Pertumbuhan rata-rata kendaraan bermotor 5 tahun terakhir 11.23% per tahun atau 8 juta unit. Angka pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dapat lebih tinggi lagi dari ini bila mengacu angka yang dilansir oleh produsen kendaraan bermotor.
Ledakan jumlah kendaraan bermotor membawa implikasi tersendiri. Subsidi BBM menghabiskan sepertiga anggaran negara setiap tahun. Angka yang terus meningkat telah membelenggu pemerintah sehingga mengurangi fleksibilitas fiskal untuk belanja pemerintah yang penting seperti pembangunan infrastruktur dan perbaikan produktivitas pertanian.
Bertambahnya kendaraan bermotor juga membawa implikasi terhadap memburuknya kualitas udara di kota-kota besar Indonesia. Sektor transportasi saat ini memberikan kontribusi sangat besar pada terjadinya polusi udara. Studi yang dilakukan oleh Kementerian PU menunjukkan 70% dari polusi udara di kota-kota besar di Indonesia disumbangkan oleh asap kendaraan bermotor.
Uji emisi yang dilakukan salah satu pemerintah daerah di Jawa Barat menunjukkan 56% kendaraan bermotor berbahan bakar bensin melampaui ketentuan baku mutu kualitas udara yang ditetapkan, sedangkan yang berbahan bakar solar, 90% tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Hasil ini memperlihatkan, sebagian besar produk kendaraan bermotor di Indonesia belum memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan yang baik dan sehat.
Bahan pencemar yang terdapat dalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai oksida nitrogen (NOx) dan Sulfur (SOx) serta partikulat debu termasuk timbel. Bahan-bahan berbahaya ini apabila melebihi ambang batas akan menyebabkan terjadinya penyakit baik penyakit yang berhubungan dengan saluran pernapasan hingga yang bersifat karsinogenik. Dalam jangka panjang, polusi udara akan menurunkan derajat kesehatan manusia dan makhluk hidup. Ujung-ujungnya adalah biaya kesehatan akan meningkat dan menjadi beban masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karenanya, sudah saatnya memecahkan masalah lingkungan dari keberadaan kendaraan bermotor ini dengan pendekatan yang lebih konprehensif dan mendasar. Salah satu adalah dengan menerapkan pajak atas emisi kendaraan bermotor.
Pajak Atas Emisi
Pendekatan dasar dari pengenaan pajak atas emisi ini adalah setiap kendaraan bermotor menghasilkan polutan pencemar yang menyebabkan gangguan terhadap lingkungan, sehingga setiap pemilik kendaraan mesti menanggung biaya pemulihan lingkungan. Besarnya biaya ditentukan dari jenis kendaraan dan bahan bakar yang digunakan. Jenis kendaraan dibedakan atas volume mesin, teknologi yang digunakan, dan tahun keluaran.
Pajak atas emisi gas buang ini menjadi semakin penting segera diimplementasikan. Semakin cepat penerapannya maka akan semakin mampu negara mengelola lingkungan menjadi lebih baik. Keterlambatan penerap annya akan memberikan dampak yang lebih mengkhawatirkan bagi lingkungan. Dampak tersebut akan bersifat kumulatif dan merugikan generasi mendatang.
Dalam jangka pendek kebijakan seperti ini tidak popular dan akan menjadi kontroversi publik. Risiko ini apabila dapat dikelola, akan lebih baik dibanding membiarkannya membesar sehingga negara tak lagi mampu membenahi lingkungan. Akibatnya kerusakan lebih besar bagi generasi mendatang. Kerusakan dapat berarti kerusakan lingkungan, buruknya tingkat kesehatan, menurunnya tingkat kecerdasan, dan meningkatnya biaya pertanian. Dalam jangka panjang akan mengurangi daya saing (competitiveness) Indonesia.
Secara makro, kebijakan pajak atas emisi gas buang kendaraan akan berdampak positif mengurangi laju kepemilikan kendaraan. Juga akan memperbaiki kualitas lingkungan atau setidaknya mengendalikan laju emisi zat-zat kontaminan ke udara. Selain itu, terjadi penghematan yang lebih rasional karena pemilik kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum.
Bila diasumsikan pemerintah mengenakan pajak atas emisi pada kendaraan yang besarnya antara Rp 500.000- Rp 5.000.000 per unit kendaraan, maka akan diperoleh sumber pendapatan barn bagi negara sedikitnya Rp 10 triliun per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk memperbaiki teknologi kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah dan lebih dapat diterima lingkungan.
Pengembangan kendaraan bersih tentunya memerlukan campur tangan pemerintah sehingga dalam masa yang tidak terlalu lama diperoleh kendaraan barn yang lebih efisien konsumsi bahan bakarnya dan menghasilkan gas buang yang lebih sedikit. Dana ini dapat juga diberikan untuk memperkuat sistem pengawasan dan inspeksi kelayakan kendaraan bermotor.
Pendapatan pajak atas emisi dapat juga dimanfaatkan untuk mendorong pemanfaatan kendara an umum yang lebih bersih dan efisien. Pendapatan ini juga dapat dipakai untuk mengendalikan laju pencemaran udara di kota-kota besar di Indonesia, sehingga kota-kota semakin bersih dari polusi dan diperoleh derajat kesejahteraan yang lebih baik bagi rakyat.
PENULIS ADALAH PENELITI PADA
INDONESIA CENTER FOR SUSTAINABLE
DEVELOPMENT (ICSD)
Sumber : Suara Pembaruan Rabu, 20 Agustus 2014
BT Content Slider
Training ICSD 2014
29-30 Maret 2017
Tema : ENGAGING STAKEHOLDER : A STRATEGY FOR STAKEHOLDERS ENGAGEMENT Waktu : 29 - 30 Maret 2017 Tempat : Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya No. 1, Jakarta Selatan.